Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, inspeksi mendadak (sidak) ke rumah warga yang tak memasang bendera merah putih dan umbul-umbul hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Mereka menyambangi rumah-rumah warga, pelaku usaha seperti toko-toko, yang tak mengikuti imbauan Pemdes Negeri Katon.
Kaur Pembangunan Pemerintah Desa Negeri Katon, Zulakrnain, mengatakan, Kepala Desa Negeri Katon, Dian Pajri, mengimbau agar masyarakat lebih disiplin mematuhi Pemerintah Daerah Lampung Timur melalui Pemdes Negeri Katon.
“Kami sangat menyayangkan kepada warga tak mengindahkan imbauan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul dalam memperingati HUT ke-77 RI,” ungkapnya mewakili kepala desa setempat, Rabu (17/8).
Ia mengatakan, Negeri Katon merupakan desa pusat, yang berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Harapan dan berada di tengah Kecamatan Marga Tiga.
“Kami malu dengan warga desa tetangga. Kami selaku perangkat desa ditegur kepala desa,” kata ia didampingi Kesra Desa Negeri Katon, Dedi.
Saat ini, lanjut ia, tak akan ada sanksi apapun tapi hanya teguran. Untuk itu, Pemdes Negeri Katon akan rapat terkait sanksi kepada masyarakat yang membangkang aturan pemdes.
Zulkarnain meminta agar masyarakat tak mengabaikan peraturan desa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.