Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Desa Negeri Katon merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang transparan dan akuntabel. Berikut adalah gambaran umum terkait pelaksanaan Pilkada di TPS 006:
1. Persiapan TPS
- Penataan Lokasi:
TPS 006 disiapkan sesuai standar Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk area bilik suara, meja pendaftaran, dan kotak suara.
- Alat dan Bahan:
Semua logistik seperti surat suara, tinta, alat tulis, dan formulir dikoordinasikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Pengamanan:
Pengamanan dilakukan oleh petugas keamanan, seperti Linmas, dengan dukungan TNI/Polri untuk memastikan kelancaran.
2. Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Waktu Pemungutan Suara:
TPS 006 dibuka pukul 07.00 hingga 13.00 sesuai jadwal.
- Prosedur Pemilih:
- Pemilih datang membawa formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) dan identitas resmi (KTP-el atau KK).
- Pemilih menjalani pemeriksaan daftar hadir, menerima surat suara, dan masuk ke bilik suara untuk mencoblos.
- Setelah mencoblos, surat suara dimasukkan ke kotak suara, dan pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih.
3. Penghitungan Suara
- Waktu Penghitungan:
Penghitungan dimulai setelah TPS ditutup pukul 13.00.
- Prosedur Penghitungan:
- KPPS membuka kotak suara secara terbuka.
- Suara dihitung satu per satu dengan disaksikan oleh saksi dan pengawas TPS.
- Hasilnya dicatat dalam formulir C1.
4. Pengawasan dan Pengamanan
- Pengawas TPS:
Panwaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa pelanggaran.
- Saksi:
Saksi dari pasangan calon hadir untuk memastikan proses berlangsung transparan.
5. Penyerahan Hasil
- Rekapitulasi:
Hasil pemungutan suara di TPS 006 diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Negeri Katon untuk digabungkan dengan hasil TPS lain.