Desa Negeri Katon

Kec. Marga Tiga, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Negeri Katon

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Program Koperasi Desa Merah Putih tahun 2025 hadir sebagai momentum kebangkitan ekonomi gotong royong di desa. Ribuan koperasi baru dibentuk, ribuan pengurus baru dilantik. Tapi pertanyaan mendasarnya: Apakah semua sudah paham tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam struktur koperasi?

Jangan sampai koperasi hanya aktif di awal karena semangat program, tapi kemudian melemah karena tidak jelas siapa melakukan apa. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami fungsi dan peran masing-masing jabatan dalam pengurus koperasi desa.
 
Berdasarkan dokumen resmi yang ada, terutama Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 dan Juklak Koperasi Desa Merah Putih, struktur organisasi koperasi desa belum dijabarkan secara terperinci per jabatan.
 
Namun, berdasarkan prinsip tata kelola koperasi pada umumnya serta praktik koperasi desa di Indonesia. Artikel ini membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang siapa saja yang termasuk dalam jajaran pengurus inti koperasi, dan apa tugas serta tanggung jawab mereka.
 
Struktur Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Secara umum, struktur pengurus dalam koperasi desa Merah Putih terdiri dari:
 
1. Ketua 
2. Sekretaris 
3. Bendahara 
4. Wakil Ketua Bidang Usaha 
5. Wakil Ketua Bidang Anggota
 
Setiap jabatan memiliki fungsi khusus yang saling melengkapi demi kelancaran operasional dan pelayanan anggota koperasi.
 
1. Ketua Koperasi: Pemimpin dan Pengarah Kebijakan
Ketua adalah ujung tombak kepemimpinan dalam koperasi. Ia bertugas memastikan seluruh roda organisasi berjalan sesuai prinsip koperasi dan keputusan rapat anggota.
 
Tugas dan tanggung jawab ketua koperasi:
Ketua yang baik bukan hanya pandai memimpin, tapi juga mampu mendengarkan anggota dan menjaga semangat gotong royong tetap hidup dalam koperasi.
 
2. Sekretaris: Administrasi dan Dokumentasi
 
Sering kali dianggap remeh, padahal peran sekretaris sangat vital. Tanpa administrasi yang tertib, koperasi bisa kehilangan arah dan kepercayaan anggota.
 
Tugas dan tanggung jawab sekretaris koperasi:
 
1. Menyusun dan menyimpan dokumen rapat, surat masuk/keluar, dan laporan tahunan; 
2. Menyusun notulen setiap pertemuan atau RAT; 
3. Menjaga arsip koperasi tetap rapi dan bisa diakses; 
4. Mendukung kelancaran komunikasi internal pengurus; 
5. Membantu ketua dalam menjalankan agenda organisasi.
 
Koperasi yang sehat selalu dimulai dari administrasi yang rapi, dan itu berada di tangan sekretaris.
 
3. Bendahara: Penjaga Keuangan dan Transparansi
 
Koperasi adalah organisasi ekonomi. Dan keuangan adalah salah satu indikator utama kesehatan koperasi. Di sinilah pentingnya peran bendahara.
 
Tugas dan tanggung jawab bendahara koperasi:
 
1. Mengelola kas koperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas 2. Membuat laporan keuangan berkala 
3. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) 4. Bertanggung jawab atas pencatatan semua transaksi (pemasukan dan pengeluaran) 
4. Menyampaikan laporan keuangan pada RAT dan pengurus
 
Bendahara bukan sekadar pemegang uang, tapi juga penjaga kepercayaan anggota.
 
4. Wakil Ketua Bidang Usaha: Penggerak Ekonomi Koperasi
 
Di era koperasi multiusaha, peran Wakil Ketua Bidang Usaha menjadi semakin penting. Jabatan ini bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha koperasi dari unit sembako, simpan pinjam, logistik, hingga layanan desa wisata.
 
Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Usaha:
 
1. Merancang dan mengawasi unit usaha koperasi; 
2. Membantu manajer usaha dalam menjalankan operasional harian; 
3. Menganalisis kinerja usaha dan menyusun strategi pengembangan; 
4. Mengusulkan peluang usaha baru kepada pengurus dan RAT; 
5. Menjalin kerja sama bisnis dengan mitra strategis (swasta, BUMDes, pelaku UMKM);
 
Wakil ketua bidang usaha harus berpikir lincah, jeli melihat peluang, dan berani mengambil keputusan demi pertumbuhan koperasi.
 
5. Wakil Ketua Bidang Anggota: Penghubung antara Anggota dan Pengurus
 
Koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah organisasi sosial yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Maka dibutuhkan peran yang secara khusus mengelola urusan keanggotaan, dan itu adalah tugas Wakil Ketua Bidang Anggota.
 
Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Anggota:
 
1. Mengkoordinasi kegiatan anggota: pelatihan, pertemuan, pembinaan 
2. Menyusun program kaderisasi anggota dan regenerasi pengurus 
3. Menampung aspirasi dan keluhan anggota untuk disampaikan ke pengurus 4. Mengelola data dan dokumen keanggotaan 
5. Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi
 
Wakil ketua bidang anggota harus menjadi jembatan komunikasi yang kuat antara anggota dan pengurus, serta menjadikan koperasi sebagai ruang tumbuh bersama.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

556

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI556penduduk

512

PEREMPUAN

PEREMPUAN512penduduk

1.068

TOTAL

TOTAL1.068penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Negeri Katon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Negeri Katon

Kepala Desa

Dian Fajri , S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

Mahmud Wahyudi

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Sularto

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Dedi Irawan

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Zulkarnain

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanan

Bramantya putra puji prasetya

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

FADILLAH NURHSANAH

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

SANUSI

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

Nuryanto

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

Suyoto

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

SUNARDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

MUSLIMIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus VI

EKA SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kadus VIII

AGUS SUTIONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus IX

JONO SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kadus X

SULARDI

Tidak Ada di Kantor

Kadus XI

SUPRAYITNO

Tidak Ada di Kantor

Kadus XII

Jino

Tidak Ada di Kantor

Operator Website Desa

Erni Zulaiha

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

29

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

6

Surat

Total

6

Surat

Peta 3D Balai Desa
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 245
Kemarin : 128
Total Pengunjung : 29.527
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.180
Browser : Mozilla 5.0
Peta 3D Balai Desa
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 245
Kemarin : 128
Total Pengunjung : 29.527
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.180
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.201.827.530,00Rp. 15.201.827.530,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.156.213.475,00Rp. 2.156.213.475,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -272.614.055,00Rp. -272.614.055,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 433.000,00Rp. 433.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 14.192.925.000,00Rp. 14.192.925.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 83.135.363,00Rp. 83.135.363,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 925.134.500,00Rp. 925.134.500,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 199.667,00Rp. 199.667,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.030.957.475,00Rp. 1.030.957.475,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 768.696.000,00Rp. 768.696.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 133.670.000,00Rp. 133.670.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.790.000,00Rp. 7.790.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 215.100.000,00Rp. 215.100.000,00

100%
Pemerintah Desa Negeri Katon

Dian Fajri , S.Pd

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Mahmud Wahyudi

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

Sularto

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Dedi Irawan

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Zulkarnain

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MARIYANTO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Bramantya putra puji prasetya

Kaur Perencanan
Tidak Ada di Kantor

FADILLAH NURHSANAH

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SANUSI

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

Nuryanto

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

Suyoto

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

SUNARDI

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

MUSLIMIN

Kadus V
Tidak Ada di Kantor

EKA SAPUTRA

Kadus VI
Tidak Ada di Kantor

AGUS SUTIONO

Kadus VIII
Tidak Ada di Kantor

JONO SAPUTRA

Kadus IX
Tidak Ada di Kantor

SULARDI

Kadus X
Tidak Ada di Kantor

SUPRAYITNO

Kadus XI
Tidak Ada di Kantor

Jino

Kadus XII
Tidak Ada di Kantor

Erni Zulaiha

Operator Website Desa
Tidak Ada di Kantor